Lindungi Perempuan dan Anak, DP3AP2KB PPU Perkuat Konseling Dispensasi Kawin dan Pasca Perceraian

Foto bersama kegiatan FGDlayanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Balai Penyuluh KB Kecamatan Penajam

PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Pengadilan Agama Penajam dan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Balai Penyuluh KB Kecamatan Penajam dan dihadiri langsung Kepala DP3AP2KB PPU, Jensje Grace Makisurat pada Senin (8/6/2026).

Dalam wawancara usai kegiatan layanan konseling, Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan DP3AP2KB PPU, Sisvana Damayanti menjelaskan, program tersebut bertujuan membangun pemahaman bersama antarinstansi terkait mengenai pelayanan yang dibutuhkan masyarakat, khususnya bagi calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin dan keluarga yang terdampak perceraian.

Menurutnya, layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi mengenai pernikahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para konselor juga dituntut memahami perubahan Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019 agar dapat memberikan pendampingan dan informasi yang tepat kepada masyarakat.

“Melalui layanan ini, kami memberikan surat keterangan konseling sebagai salah satu persyaratan yang diperlukan pemohon dispensasi kawin. Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang konsultasi dan diskusi dua arah antara konselor dan masyarakat,” ujarnya.

Selain fokus pada dispensasi kawin, layanan konseling juga menyasar persoalan yang kerap muncul pasca perceraian. Sejumlah permasalahan yang ditemukan di lapangan antara lain tidak terpenuhinya nafkah anak, kurangnya komunikasi antara orang tua dalam pengasuhan, dampak psikologis yang dialami anak, hingga kesulitan ekonomi yang dihadapi sebagian perempuan.

DP3AP2KB menilai berbagai persoalan tersebut memerlukan perhatian dan sinergi dari seluruh pihak agar hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi secara optimal.

Dalam pelaksanaannya, layanan ini didukung nota kesepahaman (MoU) antara DP3AP2KB melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dengan Pengadilan Agama Penajam. Melalui kerja sama tersebut, setiap pemohon dispensasi kawin mendapatkan surat pengantar untuk mengikuti layanan konseling sebelum proses persidangan berlangsung.

Selain itu, Pengadilan Agama secara berkala menyampaikan data rekapitulasi dispensasi kawin yang telah dikabulkan. Data tersebut menjadi bahan bagi DP3AP2KB untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberlangsungan kehidupan pasangan yang menikah di usia anak, termasuk risiko kesehatan reproduksi yang mungkin dihadapi.

Pemerintah daerah berharap layanan konseling ini dapat berkontribusi dalam menekan angka perkawinan usia anak di Kabupaten PPU. Langkah tersebut juga diharapkan berdampak pada penurunan risiko kehamilan usia dini, angka kematian ibu, serta angka kematian bayi.

“Keberhasilan program ini dapat dilihat dari menurunnya angka perkawinan anak, angka kematian ibu, dan angka kematian bayi baru lahir. Namun tentu saja upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai pihak terkait,” jelasnya.

Lebih jauh, dampak jangka panjang yang ingin diwujudkan melalui program tersebut adalah tercapainya predikat Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Penajam Paser Utara. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah dalam memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan anak secara berkelanjutan.(adv/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *