Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah
PENAJAM – Upaya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilakukan dengan menjaga keamanan sekaligus kerahasiaan tempat perlindungan.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU memastikan fasilitas yang digunakan untuk menampung korban berada di wilayah Penajam. Namun, lokasi pastinya tidak disampaikan kepada publik.
Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa kerahasiaan lokasi merupakan bagian dari upaya melindungi korban. Informasi mengenai tempat tersebut tidak dapat dibuka secara bebas karena berpotensi memudahkan pihak tertentu melacak keberadaan korban.
“Kalau kita di sini, rumah perlindungan sebenarnya tidak boleh dibicarakan ya, karena itu kan (rahasia). Tapi ada, di Penajam, tidak jauh,” kata Hidayah, Selasa (18/8/2026).
Menurut Hidayah, keputusan merahasiakan lokasi bukan berarti pemerintah tidak ingin memperkenalkan layanan perlindungan kepada masyarakat. Sosialisasi tetap dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa terdapat fasilitas yang dapat digunakan untuk mendukung penanganan korban kekerasan.
Namun, informasi mengenai lokasi menjadi pengecualian karena menyangkut keselamatan dan privasi korban.
“Kenapa kita tidak boleh publikasikan, takutnya nanti kalau misalnya ada korban kita siapkan di sana, nanti untuk melacaknya itu lebih mudah,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Hidayah, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Informasi mengenai layanan harus diketahui masyarakat, tetapi pada saat yang sama identitas serta keberadaan korban harus tetap terlindungi.
“Memang dilema dua sisi mata uang yang berbeda; di sisi lain kita ingin sosialisasi, di sisi lain kita juga menjaga privasi untuk korban,” ungkapnya.
Selain merahasiakan lokasi, UPTD PPA PPU juga tidak lagi menggunakan istilah “Rumah Aman” untuk menyebut fasilitas perlindungan bagi korban.
Hidayah mengatakan, perubahan istilah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur yang telah disepakati di tingkat pusat hingga provinsi sejak 2025. Istilah yang kini digunakan adalah “Rumah Perlindungan”.
“Kalau memang kata-kata rumah aman itu kita berlaku di 2004 masih bunyinya rumah aman. Tapi semenjak tahun 2025, itu sudah kita ganti dengan kata-kata rumah perlindungan,” ujarnya.
Menurut Hidayah, penggunaan istilah baru tersebut memiliki makna tersendiri. Pemerintah tidak ingin memberikan kesan bahwa fasilitas tersebut mampu menjamin korban terbebas sepenuhnya dari seluruh bentuk ancaman.
Sebaliknya, Rumah Perlindungan dimaknai sebagai tempat yang disiapkan pemerintah untuk memberikan perlindungan, pendampingan, serta rasa nyaman kepada korban selama proses penanganan berlangsung.
“Kenapa rumah aman, karena kita kan belum bisa menjamin itu orang akan aman, tapi kan kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa perlindungan kepada anak supaya dia lebih ini lagi, lebih merasa nyaman lah ya,” jelas Hidayah.
Ia menegaskan, perubahan penyebutan tersebut juga telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Jadi dari provinsi, dari pusat, itu sepakat tidak menggunakan lagi rumah aman, tapi menggunakan kata-kata rumah perlindungan,” tandasnya.
Dengan konsep tersebut, keberadaan Rumah Perlindungan di PPU diharapkan tidak hanya menjadi tempat sementara bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan dan pemberian rasa aman selama korban memperoleh layanan dan pendampingan dari pemerintah. (adv/red)
