Dok. Surat Edaran Walikota Balikpapan
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi satuan pendidikan yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut berlaku pada 14–16 Oktober 2026 sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Balikpapan, yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, keputusan pengalihan pembelajaran diambil dengan mempertimbangkan hasil koordinasi jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bersama instansi terkait serta laporan perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup pada 12 Oktober 2026.
Kualitas udara di Balikpapan dilaporkan menunjukkan kecenderungan memburuk dan telah masuk kategori tidak sehat akibat asap kebakaran hutan dan lahan. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga kesehatan anak-anak yang rentan terhadap paparan polusi udara.
Pengalihan pembelajaran berlaku bagi satuan pendidikan TK/PAUD, Pendidikan Nonformal (PNF), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
Selama pelaksanaan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta mengatur mekanisme pembelajaran secara efektif. Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO).
Materi pembelajaran diarahkan pada tugas terstruktur, literasi, dan penguatan karakter. Sekolah juga diminta tidak memberikan beban tugas berlebihan kepada peserta didik. Sementara itu, pengaturan presensi siswa diserahkan kepada masing-masing sekolah.
Untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan, pihak sekolah diminta mengoptimalkan komunikasi dan pengawasan melalui media daring atau grup kelas dengan melibatkan orang tua dan wali murid.
Wali Kota Balikpapan juga mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anak selama masa pembelajaran daring dan membatasi aktivitas di luar ruangan guna meminimalkan paparan kabut asap.
Masyarakat turut diingatkan untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), memperbanyak konsumsi air putih, serta mengonsumsi makanan bergizi. Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, masyarakat diimbau menggunakan masker yang layak. Warga yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bersama instansi terkait akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Kegiatan belajar mengajar secara langsung dapat kembali dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kondisi kualitas udara terkini. Adapun satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Kementerian Agama, serta yayasan pondok pesantren dapat menyesuaikan pelaksanaan PJJ dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut. (*)
