Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital. Namun, penerapan sistem administrasi elektronik di tingkat desa dan kelurahan masih menghadapi sejumlah kendala, terutama kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaan aplikasi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat Evaluasi Pelaksanaan Digitalisasi Pelayanan Publik yang digelar di Ruang Rapat Bapelitbang PPU, Senin (19/10/2026).
Kegiatan itu melibatkan perwakilan kecamatan, kelurahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta unsur Bapelitbang PPU untuk mengevaluasi pelaksanaan program prioritas kepala daerah.
Sekretaris Bapelitbang PPU, Arif Afandi, mengatakan evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana layanan digital telah diterapkan pada pemerintahan tingkat bawah.
“Arahan kita terkait pelaksanaan kegiatannya lebih kepada evaluasi program, sejauh mana implementasinya di tiap desa dan kelurahan,” ungkapnya, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah menyediakan infrastruktur berupa aplikasi pelayanan administrasi. Akan tetapi, pemanfaatannya belum berjalan merata karena masih terdapat desa dan kelurahan yang belum menetapkan petugas pengelola.
“Hasilnya masih banyak kendala, karena memang persoalannya, namanya pelayanan publik tentu harus dikuatkan juga dengan SDM dan infrastruktur terutama,” jelasnya.
Arif mengungkapkan, sebagian wilayah telah memahami manfaat penggunaan aplikasi, sedangkan wilayah lainnya masih memerlukan pendampingan untuk mengoptimalkan layanan.
Salah satu platform yang dikembangkan adalah Desapedia, aplikasi yang mengintegrasikan layanan administrasi pemerintahan dan ekonomi digital di tingkat desa serta kelurahan.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengurus sejumlah dokumen tanpa harus datang terlebih dahulu ke kantor pelayanan.
“Masyarakat bisa mengaksesnya via smartphone, tinggal download aplikasinya, lalu masyarakat bisa mengajukan surat keterangan tidak mampu atau surat pindah melalui aplikasi tersebut,” terangnya.
Permohonan yang masuk selanjutnya diproses oleh administrator desa atau kelurahan dengan dukungan tanda tangan elektronik (TTE). Dokumen yang selesai diproses dapat diunduh secara mandiri atau dicetak melalui fasilitas yang tersedia di kantor pelayanan.
Pemerintah daerah berharap hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan pelaksanaan digitalisasi agar manfaat teknologi benar-benar dirasakan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus mendukung misi kedua kepala daerah, yakni mewujudkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis inovasi serta teknologi digital. (ADV)
