SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor memenuhi undangan Panitia Kerja (Panja) Ilegal Mining Komisi VII DPR RI untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah tambang ilegal.
RDP dijadwalkan berlangsung Senin siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta.
Juru Bicara Gubernur Kaltim HM Syafranuddin yang dikonfirmasi media ini membenarkan rencana Gubernur Isran Noor hadir dalam RDP Komisi VII DPR RI tersebut.
Dikatakannya, ada tiga isu utama yang akan dibahas dalam RDP tersebut. Yakni, terkait persoalan upaya penanganan ilegal mining pasca kewenangan ditarik ke pusat. Termasuk dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang diakibatkan oleh keberadaan ilegal mining, isu selanjutnya terkait dengan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Syafranuddin yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim ini menyebut, berdasarkan surat yang dikirim oleh DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel, selain Gubernur Isran Noor yang diundang hadir, juga ada Gubernur Babel, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Utara, Gubernur Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Barat.
“Kalau melihat suratnya, semua yang diundang adalah daerah penghasil batu bara dan terdapat aktivitas pertambangan batu bara ilegal,” ungkapnya.
Dikatakan, Panja Ilegal Mining Komisi VII DPR RI juga mengundang Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI untuk duduk bersama dalam RDP.
Di Kaltim sendiri, kata HM Syafranuddin, terdapat 85 laporan kasus ilegal mining yang tercatat di Dinas ESDM Provinsi Kaltim sejak tahun 2019 hingga 2022.
“Terbanyak di Kukar dan Samarinda. Tapi Pemprov tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan penanganan minerba ada di Kementerian ESDM,” pungkasnya. (*)
