
SAMARINDA – Relokasi Pasar Segiri yang telah berlangsung beberapa tahun lalu membuahkan dampak ekonomi dan dampak sosial. Terutama, para pemilik Rumah Potong Ayam (RPA) di Pasar Segiri.
Demi tetap melangsungkan operasional, mereka memindahkan RPA ke rumah pribadi mereka yang berada di Jalan Hasan Basri Gang 1 – 3 dan Jalan S Parman Gang 4. Hal ini memberikan dampak lingkungan bagi warga sekitar.
Terdapat limbah pembuangan bekas pemotongan ayam dan kegaduhan di waktu yang tepat. Warga sekitar membuat petisi akan hal tersebut ke RT setempat.
Setelah itu, petisi tersebut diteruskan hingga ke tingkat Kecamatan dan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Dari petisi tersebut, DLH melakukan peninjauan dan mengambil langkah selanjutnya.
Bersama dengan Pemerintah Kota Samarinda, DLH menggelar Rapat Koordinasi pada hari Senin, (08/03/2021), di Balaikota Samarinda. Rapat dipimpin oleh Asisten II Pemerintah Kota Samarinda Nina Endang Rahayu. Dihadiri Kepala DLH Samarinda Nurrahmani, Kepala DPMPTSP, Satpol PP, dan Dinas Pertanian.
Kepala DLH, Nurrahmani mengatakan secara tegas bahwa RPA di kawasan pemukiman harus ditutup.
“Karena tidak ada izin lingkungan dan tidak boleh di kawasan pemukiman. Dalam 1 – 2 hari ini, akan dipasang baleho bertuliskan bukan kawasan RPA oleh dinas PUPR,” katanya.
Penutupan ini akan membuat kerisauan pemilik RPA, sehingga DLH juga akan membimbing pemilik RPA untuk membuka RPA sendiri sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi pihak swasta diperbolehkan untuk membuka RPA, asal sesuai dengan RTRW Pertanian dan sesuai aturan. Seperti kata Asisten II dan DPMPTSP,” lanjut Nurrahmani.
Diketahui aturan yang berlaku terkait RPA tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Selain itu juga aturan itu berlaku dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging. (Adv/Dhs)
