SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerima hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur hari ini, Jum’at (28/05/2021), di Kantor BPK jalan M Yamin.
Dari hasil pemeriksaan, Pemerintah Kota Samarinda mendapatkan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemkot mendapatkan hasil tersebut selama 7 tahun berturut – turut.
“Kita sudah dilakukan pemeriksaan dan syukur alhamdulillah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (OTP) ke – tujuh kalinya,” ungkapnya kepada awak media.
Andi Harun juga menerangkan, BPK meminta untuk Pemkot Samarinda terus tingkatkan kepatuhan tata kelola keuanhan yang baik dan benar.
Terkait catatan, Kepala BPK Kaltim Dadek Nandemar membeberkan terdapat catatan ringan.
“Karena ini opini WTIP jadi ada catatan ringan. Kita ada 3 catatan yang kita berikan,” bebernya.
Catatan pertama ialah adanya kredit Pemkot di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah dikarenakan tidak sesuai dengan SOP.
“Terus adanya kelebihan pembayaran pekerja, denda keterlambatan,” tambah Dadek.
Terakhir, pihak BPK menyoroti terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Segiri. Dimana, BPK menemukan pendapatan dan biaya BLUD Puskesmas Segiri tidak dilaporkan ke pemerintah.
Secara tegas, BPK meminta agar segera dilaporkan sehingga keuanhan tersebut bisa diamankan dan dimasukkan kembali ke kas Pemkot Samarinda. (Adv/DSH)
