Pemkab Kukar Ajukan 2 Raperda di DPRD Kukar

TENGGARONG – Pemkab Kukar mengusulkan 2 rancangan peraturan daerah (raperda).

Kedua raperda tersebut yakni Raperda Pengelolaan Perparkiran dan Perubahan atas Perda 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kepada Perusda KSDE.

Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat saat hadir paripurna tersebut, menyampaikan Tanggapan Nota Penjelasan DPRD terhadap pengajuan dua buah raperda tersebut, Senin (8/11/2021).

Taufik Hidayat mengatakan usulan 2 raperda tersebut berdasarkan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

Dia menjelaskan, adapun  naskah akademik kedua raperda tersebut sudah disampaikan ke pemda ke DPRD Kukar untuk selanjutnya dibahas bersama.

“Poinnya dalam perda tersebut perlu diperhatikan untuk penataan lokasi parkir, pemda perlu menyediakan fasilitas yang memadai,” ungkap dia, Senin (8/11/2021) kemarin.

Lebih lanjut, kata dia, terkait dengan rencana untuk menarik retribusi perlu diperhatikan Undang-undang (UU) 28/2009 tentang retribusi dan pajak daerah. Dimana objek retribusi terbagi atas jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

Sementara itu, lanjutnya, retribusi parkir dapat digolongkan dalam retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.

“Retribusi dapat dikenakan apabila ada pelayanan yang tersedia,” tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk dikenakan retribusi jasa umum apabila ada pelayanan yang disediakan atau diberikan pemda dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Pada dasarnya dapat disediakan oleh swasta. “Pada intinya retribusi pelayanan parkir wajib dimiliki layanan parkir,” jelasnya.

Sementara itu ucap Taufik, terkait raperda perubahan atas peraturan daerah No. 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemda Kepada Perusda KSDE.

Tak hanya itu, dirinya juga menyebut, jika dalam penjelasannya menyebutkan alasan bahwa dalam Perda 3/2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) hanya merubah bentuknya saja. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *