SAMARINDA- Anggota Pansus Pemajuan Kebudayaan Kaltim, DPRD Kaltim Salehuddin menerangkan penambahan masa kerja Pansus Pemajuan Kebudayaan Kaltim selama satu bulan ke depan dilakukan setelah adanya perubahan judul Ranperda yang dibahas, atas arahan Kementrian Dalam Negeri.
Dia menjelaskan, penambahan waktu kerja selama satu bulan tersebut adalah untuk melaksanakan penyelesaian draf Ranperda yang berubah. Yang mana, pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kaltim akan mengakomodir 10 poin yang terdapat dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Sementara, sebelumnya pihaknya hanya fokus pada draf Ranperda Kebudayaan Kaltim saja.
“Dari awal konsentrasi kita hanya pada kesenian, karena kita melihat support untuk kelompok kesenian daerah ini memang kurang maksimal. Makanya kita mendorong DPRD membuat Perda inisiatif,” terangnya.
Dikatakan Salehuddin, mengenai regulasi kebudayaan sendiri telah diakomodir seluruhnya dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
“Dari beberapa hasil konsultasi teman-teman Pansus ke Kementrian, maka diarahkan merubah judul. Karena kebudayaan memang dari sisi regulasi hanya menjadi salah satu item saja dari kesenian itu,” sambungnya.
Dengan perubahan judul Ranperda, lanjutnya, maka Pansus akan memasukkan 9 poin lainnya pada Pemajuan Kebudayaan dalam draf yang disusun.
“Kalau kita bicara budaya dan kesenian, agar bagaimana bisa diperpanjang lagi waktunya, karena kita akan merubah judul yang tadinya kesenian daerah, sekarang menjadi pemajuan kebudayaan dan itu mengikuti regulasi nasional,” katanya.
Salehuddin berharap, Perda Pemajuan Kebudayaan Kaltim nantinya dapat memberikan perhatian lebih kepada kebudayaan dan kesenian yang ada di Kaltim.
“Semoga nantinya lebih menghidupkan lagi identitas kesenian itu untuk lebih banyak lagi,” pungkasnya. (Nys/Adv/DPRDKaltim)
