SAMARINDA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menghapus kemampuan baca, tulis, dan berhitung (calistung) sebagai salah satu syarat untuk masuk ke jenjang pendidikan dasar atau SD/sederajat.
Kebijakan tersebut disambut baik oleh DPRD Samarinda melalui Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Ia mennyebut kemampuan calistung dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini memang sudah sepatutnya dilakukan.
“Karena memag harusnya pendidikan dasar ini menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak,” kata dia.
Namun yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh di lapangan. Ia tak ingin, masih ada sekolah-sekolah yang ngotot memberlakukan kemampuan calistung sebagai syarat untuk bisa diterima di sekolah.
Kebijakan menghapus Calistung sebagai syarat masuk SD tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 31 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun pra-Sekolah Dasar (SD).
Beleid tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penyampaian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang disebutkan dalam Merdeka Belajar Episode 24 tentang ‘Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan’.
Dihimpun dari berbagai sumber, calistung sebenarnya sudah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Sesuai dengan instruksi kementerian, mari kita wujdukan pendidikan dasar yang menyenangkan bagi anak-anak kita,” tutup Puji. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
