FKP Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat, Langkah Pemkab Kukar Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan misi Pemkab Kukar, yaitu memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, dan melayani. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plt Asisten III Dafip Haryanto dalam FKP tersebut, Kamis (2/11/2023) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Tenggarong.

Edi mengatakan, lingkungan yang tidak menentu dan mempengaruhi kehidupan masyarakat menuntut adanya tata kelola pemerintahan yang dinamis, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

”Pemerintahan tidak hanya berfokus pada menyelesaikan masalah umum dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, produk, penanganan pengaduan, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan, keamanan, dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana,“ ujarnya.

Untuk itu, Edi mengatakan bahwa diperlukan peran serta dari penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat sebagai pengguna atau penerima pelayanan. Peran serta tersebut dapat diwujudkan melalui FKP, yang merupakan sarana komunikasi dua arah antara penyelenggara dan masyarakat.

FKP bertujuan untuk memperoleh pemahaman dan solusi atas pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam FKP, masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan, dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik.

Edi berharap, perbaikan yang dilakukan dapat mengubah stigma negatif masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat, seperti layanan hibah, fasilitasi akte pendirian yayasan gratis bagi rumah ibadah dan majelis, serta beasiswa.

”jika ada oknum yang mengambil keuntungan dari masyarakat atas pelayanan tersebut, maka akan diberikan sanksi yang tegas,“ tutupnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *