Alih Fungsi Lahan Pertambangan Harus Punya Standar Kelayakan

Lubang tambang. (ist)

SAMARINDA – Lubang bekas galian aktivitas pertambangan nampak menjamur di berbagai daerah di Kaltim. Persoalan ini juga bukan menjadi persoalan yang baru bagi masyarakat Kaltim. Karena itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mendorong agar lahan yang sudah kadung digali itu bisa dimanfaatkan dengan optimal.

Misalnya dibuat sebagai kawasan wisata, yang bisa memberikan daya tarik bagi masyarakat Kaltim. Namun ia memberikan catatan, agar alih fungsi lahan pertambangan harus mengantongi uji kelayakan. Karena jika dibiarkan begitu saja, selain merusak lingkungan, juga akan menyebabkan potensi musibah bagi masyarakat.

“Lubang galian ini kan menghilangkan daerah resapan air, kolam yang ada dan dibiarkan begitu saja juga bisa membahayakan masyarakat,” kata Samsun, Kamis (2/11/2023).

Pemanfaatan lubang galian tambang harus bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hanya saja, Samsun menegaskan hal tersebut jangan sampai dijadikan dalih bagi para penambang untuk lari dari tanggung jawabnya, atau menutup mata dari unsur keamanan dan keselamatan yang harus dipenuhi.

“Nanti sebentar-sebentar menggali, terus buru-buru dialihfungsikan. Lalu, kewajibannya diabaikan,” tambah dia.

Samsun menegaskan, urusan pemanfaatan lahan pasca aktivitas pertambangan harus bisa dikoordinasikan dengan matang bersama pemerintah terkait. Sehingga pemanfaatnnya jelas, dan tidak dilakukan secara sembarangannfaatnnya jelas, dan tidak dilakukan secara sembarangan. (ADV DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *