Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan sidang putusan. Selasa (7/11/2023)
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan hasil sidang putusan dugaan kode etik yang dilakukan ketua dan hakim MK.
Putusan dibacakan langsung ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan hari ini, Selasa (7/11/2023).
Hasil putusan sidang tersebut yakni MKMK memberikan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik,” ujar Jimly dalam putusannya.
Perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan ketua MK Anwar Usman tentang batas usia capres dan cawapres.
“Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jimly.
Putusan tersebut dibacakansetelah MKMK menyelesaikan proses pemeriksaan pelanggaran etik hakim pada Jumat pekan lalu.
Akibat sanksi tersebut, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam pekara perselisihan hasil pemilu.
“Baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tambahnya. (*)
