Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (ist)
SAMARINDA – Undang Undang Dasar (UUD) RI telah mengamanatkan agar besaran dana pendidikan yang harus dialokasikan pemerintah mencapai 20 persen dari total angka yang disepakati dalam APBN ataupun APBD. Perintah tersebut tertuang dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD tahun 1945.
Menanggapi ketentuan tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengusulkan kepada seluruh kabupaten/kota di Kaltim untuk bisa mengalokasikan anggaran pendidikan, sesuai dengan mandatory spending yang sudah diatur untuk program beasiswa.
“Karena 20 persen APBD kan memang semestinya diperuntukkan bagi sektor pendidikan,” tegasnya, Jumat (10/11/2023).
Menurutnya, dukungan yang diberikan melalui pemberian beasiswa akan mewujudkan cita-cita untuk menciptakan Sumber Daya Unggul (SDM) yang sudah dibekali dengan pendidikan. Selain itu, memperoleh pendidikan juga merupakan hal seluruh anak.
“Jadi, jangan lagi ada alasan anak-anak tidak bisa sekolah karena terkendala biaya,” sambungnya.
Sutomo Jabir menegaskan, bahwa seluruh anak di Kaltim tanpa memandang status ekonominya, harus bisa mendapatkan pendidikan sesuai dengan usia mereka. Melalui program beasiswa yang disiapkan pemerintah kabupaten/kota, diharapkan seluruh anak bisa mendapatkan pendidikan 12 tahun sesuai perintah Wajib Belajar 12 tahun. (dtn/ADV DPRD Kaltim)
