SAMARINDA– Shania Rizky Amalia dari Komisi II DPRD Kota Samarinda mengadakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf) Kota Samarinda di Jalan Ahmad Yani, Gang 1 RT 18 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Samarinda untuk meningkatkan kemampuan pelaku ekonomi kreatif di Kota Tepian.
“Sosper kita terkait Raperda Ekonomi Kreatif yang menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Samarinda,” ungkapnya pada Jumat (10/11/2023).
Diketahui, tujuan dari Raperda Ekraf Kota Samarinda adalah untuk memanfaatkan dan meningkatkan sektor ekonomi kreatif di Samarinda.
“Tujuannya untuk pemanfaatan dan peningkatan ekonomi kreatif di Kota Samarinda,” sebutnya.
Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai ekonomi kreatif sebagai edukasi, membedakan antara UMKM dan ekonomi kreatif.
“Kita juga memberikan wawasan terkait kegiatan ekonomi kreatif, karena ternyata banyak warga yang hanya tahu terkait UMKM saja Kita juga memonitor kegiatan sosial disini,” jelasnya.
Sehingga, ia berharap agar DPRD Kota Samarinda segera mengesahkan Raperda Ekraf Kota Samarinda, karena ia yakin peraturan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
“Harapannya kita bisa dapat membantu kemampuan ekonomi masyarakat dengan adanya Ranperda Ekonomi Kreatif Kota Samarinda ini nantinya, agar bisa bersaing juga dengan kemampuan ekonomi kreatif lainnya,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
