DPRD Kaltim Soroti 10 Desa Yang Tak Dapat Listrik, Disebut karena Persoalan Izin

Ilustrasi jaringan listrik. (ist)

SAMARINA – Listrik sebagai kebutuhan dasar nyatanya tak dapat dipenuhi di sejumlah desa di Kaltim. Ironisnya, terhambatnya pemenuhan listrik di desa-desa tersebut karena persoalan izin, yang menyebabkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak dapat menjangkau wilayah yang dimaksud.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengungkapkan situasi tidak menyenangkan itu terjadi di Kutai Timur. Karena itu, ia meminta kepada Pemprov Kaltim untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

“Informasinya izin perusahaan yang membuat PLN tidak bisa memberikan akses listrik ke masyarakat. Jadi Pemprov Kaltim harus bisa menjadi penengah antara kedua pihak,” kata Sutomo, Sabtu (11/11/2023).

Sutomo menekankan, PLN sendiri mengaku sanggup untuk menyediakan kebutuhan listrik di 10 desa yang ada di wilayah itu. Namun karena persoalan izin, hingga kini PLN tak bisa mengambil sikap pemenuhan listrik di desa-desa tersebut.

“Kita harus terus mendukung upaya PLN untuk memenuhi upaya mereka dalam memberikan layanan kelistrikan di desa-desa di Kaltim,” tegasnya.

Ia menambahkan, mengacu pada data yang ia peroleh dari PLN, setidaknya sudah ada 839 dari total 1038 desa di Kaltim yang sudah merasakan aliran listrik dari PLN. Sedangkan sisanya, dijanjikan akan dipenuhi di tahun 2024 nanti. Karena itu, ia mendorong Pemprov Kaltim bisa memfasilitas PLN dalam mewujudkan target pemenuhan kebutuhan listrik di Kaltim. (dtn/ADV DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *