Rencana Penghapusan Honorer, DPRD Samarinda Minta Pusat Punya Solusi

SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menghapuskan tenaga honorer di seluruh Indonesia menuai berbagai macam respons. DPRD Samarinda pun turut angkat bicara terkait kebijakan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam beleid tersebut, tenaga honorer akan dihapus per Desember 2024 nanti.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar pun meminta tanggung jawab dari pemerintah pusat, selaku pihak yang sudah mengeluarkan aturan tersebut. Hal yang paling disorotinya adalah keberadaan tenaga honoreri di bidang kesehatan dan pendidikan.

“Mereka ini harus benar-benar dipikirkan. Karena di daerah juga masih kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

“Jadi kami masih menunggu informasi lebih lanjut. Apakah mereka bisa masuk ke formasi-formasi yang sudah disipakan, atau bagaimana?” sambungnya.

Untuk informasi, pemerintah memang sudah menyiapkan sejumlah jalan keluar. Seperti menempatkan tenaga honorer tersebut untuk mengisi formasi dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia berharap, apa pun solusi yang sedang disiapkan, bisa membawa kabar baik bagi nasib tenaga honorer yang sudah ada.

“Prinsip kami, kami tidak ingin ada pengangguran hanya karena sebuh kebijakan. Karena, masih banyak warga Samarinda yang pekerjaannya sebagai tenaga honorer di kantor-kantor pemerintahan,” tutupnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *