Pria di Sebulu Kukar Nekat Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Sempat Berbuat Asusila

KUKAR – Seorang pria berusia 21 berinisial MB di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nekat membawa lari serta berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala mengungkapkan kronogi kejadian, pelaku membawa kabur gadis tersebut tanpa seizin orangtua gadis, walau pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan dengan persetujuan perempuan itu.

Ia menjelaskan, pada Kamis (16/11/2023) sang gadis berpamitan kepada orang tuanya untuk menonton Hiburan di Desa Selerong bersama teman Sekolah nya. Namun ternyata sang gadis di jemput oleh pelaku yang merupakan pacar dari gadis tersebut.

“Mereka kenal baru 2 Bulan,” ucapnya.

Kemudian kata AKP Yoshimata, sejak pamit pergi sampai dengan Minggu (19/11/2023) sang gadis tersebut tidak pulang kerumah dan nomor teleponnya sudah tidak bisa dihubungi lagi.

“Karena khawatir selanjutnya pada hari Rabu 22 November 2023 ibu kandung si gadis melapor ke Polsek Sebulu selanjutnya dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Usai mendapat laporan tersebut kata dia, pihaknya dari Polsek Sebulu langsung bergerak mencari si gadis tersebut. Alhasil, pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 10.00 Wita, sang gadis dan pacarnya berhasil diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu.

“Berdasarkan pengakuan gadis itu, pelaku sempat melakukan perbuatan asusila kepada gadis tersebut pada saat di bawa ke kos pelaku. Namun tidak sampai berhubungan badan dikarenakan saat itu si gadia sedang datang bulan,” pungkasnya.

Selanjutnya Pelaku dan Korban berserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Sebulu untuk dimintai Keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 Huruf E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 Ayat (1) KUHP.

“Pada pasal itu berbunyi Barang Siapa membujuk anak untuk melakukan tau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan atau barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki oleh Orang tua / Walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri baik di dalam maupun di luar pernikahan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *