SAMARINDA – Proses revitalisasi Pasar Pagi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menuai polemik.
Pasalnya, desain yang dibuat pemkot keluar dari aset pemerintah. Di mana desain itu mengenai lahan 48 warga yang mempunya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Melihat itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pemilik SHM pada Selasa (9/1/2024). Hasil yang didapat, kedua belah pihak antara pemerintah dengan warga tetap mempertahankan apa yang jadi keinginannya.
“Tadi kita berdiskusi, dari kedua pihak menyampaikan apa yang jadi keinginannya. Dan mereka (warga) menyampaikan bahwa apa yang ditawarkan oleh Pemkot tidak setuju,” kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal saat ditemui usai RDP.
Joha bilang, ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh pemerintah, yaitu ganti kerugian, relokasi, atau pembangunan bersama.
Meski mendapat penolakan, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu bilang pembangunan harus tetap dijalankan, sebab anggaran telah disahkan.
“Yang menolak itu yang 48 karena dia punya hak milik, kalau yang lainnya itu tidak. Artinya yang lain itu, yang dua ribu lebih adalah aset pemerintah kota. Namanya aset Pemkot berarti dia berhak untuk membangun disana. Tetapi dia tidak berhak membangun dari 48 itu sepanjang belum ada kesepakatan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, ia ingin agar pemerintah segera mengambil tindakan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
“Pemerintah harus lakukan pendekatan dengan masyarakat agar mereka paham dan mengerti. Apalagi mereka merasa tidak dilibatkan sejak awal adanya perencanaan ini,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
