Anggota DPRD Samarinda Ingin Pemprov Kaltim Turuti RTRW Kota Samarinda

SAMARINDA –  Permasalahan lahan eks lapangan Voorfo oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Pemprov Kaltim masih berlanjut dan terdengar hingga beberapa pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.

Sebelumnya, lahan tersebut memang akan digunakan oleh Pemprov Kaltim untuk membangun mini soccer.

Namun niat tersebut bertentangan dengan program pengendalian banjir Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Sehingga, hal tersebut kemudian berujung pada penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot antaran tak sejalan dengan peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

“Karena kawasan kita di situ tidak banyak lagi yang bisa kita alihkan sebagai resapan,” ungkap Wali Kota Samarinda, Andi Harun pada 5 Januari 2024.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot.

Mengingat bahwa Kota Samarinda, khususnya daerah kawasan Voorfo nyaris tak tersisa daerah resapan air.

Sehingga, ia meminta kepada Pemprov Kaltim agar mengurungkan niat membangun mini soccer tersebut.

“Wali Kota kan bertanggung jawab atas apa yang terjadi dengan warganya, karena yang punya warga kan Wali Kota,” ungkap Anhar pada Senin (15/1/2024).

Di samping itu juga, politikus PDI Perjuangan ini meyakini bahwa Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik akan memberikan kebijakan yang baik, terlebih pada soal pembangunan daerah.

Anhar juga meyakini bahwa Pj Gubernur akan memperhatikan aspek dari keberadaan RTRW Kota Samarinda.

“Makanya saya minta Wali Kota jangan sampai melunak, kalau bisa pertahankan segel di Lapangan Voorfo itu,” ujar Anhar.

“Acuannya juga sudah jelas kalau itu tidak boleh dilanggar,” pungkas Anhar. (ADV/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *