SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sani Bin Husain dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada kekerasan di sekolah.
Kekerasan di sekolah dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan konteks. Menurut Sani, ada tiga jenis kekerasan utama yang tidak boleh terjadi pada siswa.
“Yang pertama adalah kekerasan seksual. Itu jelas tidak boleh dan dapat merusak mental,” kata Sani, Rabu (17/1/2024).
Kekerasan seksual di sekolah mencakup perilaku tidak senonoh, pelecehan seksual, atau bahkan kekerasan fisik yang bersiifat seksual. Lanjutnya, Sani menjelaskan kekerasan seksual ini bisa merusak masa depan.
Kedua, kekerasan mental yang terjadi akibat perundungan, di mana sering disebut bullying. Kasus ini jadi bentuk kekerasan yang paling umum ditemukan di sekolah. Mencakup intimidasi fisik, verbalatau psikologis secara berulang.
“Anak saya itu di bully waktu dia SD, sampai sekarang masih membekas. Makanya mental ini harus sampai ke psikiater,” ungkapnya.
Kekerasan ketiga yang disebutnya yakni narkotika. Di mana, narkotika merupakan salah satu bentuk kekerasan pada anak. Beberapa sekolah dapat menjadi lingkungan di mana kekerasan terjadi akibat dari keberadaan narkotika.
“Orang dipaksa minum obat terlarang, minuman keras itu kekerasan juga. Jadi tiga ini tidak boleh ada di Samarinda,
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Komisi IV sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Narkotika Nasional (BNN0 dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
