SAMARINDA – Normalisasi sungai Karang Asam di Teluk Lerong Ilir telah menimbulkan kekhawatiran dan kekhawatiran masyarakat, khususnya bagi mereka yang tinggal di sepanjang sungai.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, membenarkan adanya keresahan ini.
“Masyarakat meminta agar ganti kerugian disamaratakan tanpa ada perbedaan. Saya katakan bahwa adil dan merata itu tidak sama rata,” ungkap Angkasa, Minggu (18/2/2024).
Angkasa mengatakan bahwa jika pemberian harga ganti kerugian disamaratakan, kemungkinan besar akan muncul kecemburuan sosial, terutama di kalangan yang memiliki sertifikat.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya pemerintah tidak mengambil keuntungan dari ketidakberdayaan masyarakat yang tidak memiliki sertifikat.
Beberapa warga telah mendatangi Angkasa Jaya untuk menyampaikan berbagai pertimbangan dan kebijakan terkait normalisasi sungai.
Angkasa merasakan adanya kekhawatiran di kalangan masyarakat terutama terkait rencana penggusuran.
“Di Teluk Lerong Ilir, dari sekian banyak rumah yang akan digusur, hanya dua yang memiliki sertifikat,” jelasnya.
Banyak masyarakat lainnya hanya memiliki lembaran hak kepemilikan dari pemerintah setempat atau bahkan tidak memiliki surat kepemilikan sama sekali.
Meskipun pemerintah akan memberikan harga sesuai dengan aturan yang ada, Angkasa berharap agar pemerintah memberikan peluang bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat untuk meningkatkan nilai lahan mereka sehingga mendapatkan ganti rugi yang layak.
“Saya berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menerbitkan sertifikat lahannya. Selain itu, pemerintah sebaiknya memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pembuatan sertifikat,” tambahnya. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
