Foto: Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim.(ist)
Integritaskaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyoroti produk daging yang dijual di ritel tanpa label halal pada kemasan kecilnya. Menurutnya, produk yang dikemas ulang harus tetap mencantumkan label halal untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen.
“Perlu dicek lagi karena ini kan repacking (dikemas ulang). Kalau di dus besarnya kita tanya tadi, itu ada label halal. Cuma tadi, mestinya itu tetap ditampilkan di packing atau bungkusan yang lebih kecil,” ujar Rohim pada Senin (21/6/2024).
Rohim menekankan pentingnya label halal pada setiap produk yang dijual sebagai jaminan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli. Ia menambahkan bahwa label halal bukan hanya soal legalitas, tetapi juga kepercayaan konsumen.
“Kemudian terkait dengan pelaku usaha, dia harus bisa menunjukkan bahwa bahan bakunya semuanya halal. Jadi kalau dia beli bahan bakunya, terus diperiksa kemudian tidak ada label halalnya, itu akan merepotkan pelaku usaha,” tambahnya.
Ia meminta agar label halal dapat ditampilkan dengan jelas pada kemasan kecil untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin atau sertifikasi halal. Hal ini juga akan membantu konsumen mengenali produk yang memenuhi standar kehalalan.
“Dengan label halal yang jelas, ini bisa memudahkan pelaku usaha untuk mengurus izin atau sertifikasi halalnya,” imbuhnya.
Masalah label halal menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Samarinda untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen serta kelancaran usaha para pelaku industri pangan. Terlebih, pemerintah saat ini gencar mensosialisasikan pentingnya produk halal dan higienis, di mana semua produk wajib memiliki sertifikasi halal.(wan/ADV/DPRD SMD)
