Bupati PPU Mudyat Noor Tegaskan Tanah Reforma Agraria Harus Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dok. Humas Setkab PPU

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah antara subjek reforma agraria dan Badan Bank Tanah yang berlangsung di Kantor Bupati PPU, Kamis (7/5/2026).

Bupati PPU, Mudyat Noor yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten PPU menyampaikan bahwa program reforma agraria memiliki arti strategis di tengah perkembangan wilayah PPU sebagai kawasan penyangga sekaligus bagian dari pengembangan Ibu Kota Nusantara.

Menurutnya, pembangunan daerah harus mampu melibatkan masyarakat lokal sebagai pelaku utama sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara langsung oleh warga.

“Perkembangan daerah ini harus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk tumbuh dan sejahtera bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan lahan reforma agraria perlu diarahkan pada kegiatan produktif yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan hingga pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, program tersebut juga diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat. Karena itu, Mudyat meminta seluruh pihak menjalankan kerja sama pemanfaatan tanah dengan menjunjung prinsip transparansi, tanggung jawab dan keberlanjutan.

Kepada para penerima manfaat, ia berpesan agar lahan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

“Tanah ini bukan sekadar hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dijaga dan dikelola dengan baik,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari menjelaskan bahwa masyarakat penerima manfaat nantinya akan memperoleh sertifikat hak atas tanah setelah tahapan pengukuran selesai dilakukan.

Ia mengatakan, hak atas tanah tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai bentuk pengawasan agar lahan tetap dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dan tidak diperjualbelikan.

“Jika lahan dikelola dengan baik dan produktif, maka ke depan statusnya dapat meningkat menjadi hak milik,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten PPU bersama unsur Forkopimda yang telah mendukung pelaksanaan program reforma agraria tersebut.

Ia berharap program ini dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi para penerima hak atas tanah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten PPU, di antaranya Kapolres PPU Andreas Alex Danantara, Dandim 0913 PPU Fandy Satria Dwi Wahyuono, Sekretaris Daerah PPU Tohar, serta ratusan masyarakat pemilik lahan di sejumlah wilayah PPU. (humas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *