Dukcapil-Dinsos PPU Perkuat Layanan Digital, Warga Didorong Manfaatkan IKD dan Perlinsos

Suasana aktivasi IKD di Kelurahan Riko – Sepan. (Dok. Diskominfo PPU)

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Dinas Sosial (Dinsos) PPU dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.

Kolaborasi itu diwujudkan melalui kegiatan jemput bola yang menyasar masyarakat di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan pada Selasa (22/9/2026), kemudian berlanjut di Kelurahan Maridan pada Rabu (23/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), tetapi juga memperoleh sosialisasi mengenai digitalisasi layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Kepala Dukcapil PPU Waluyo turut turun langsung untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Kehadiran petugas di tingkat kelurahan dinilai menjadi salah satu langkah untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada warga, terutama mereka yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis digital.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil PPU, Andi Bachtiar Latief, mengatakan pemanfaatan IKD ke depan tidak hanya berkaitan dengan dokumen kependudukan, tetapi juga dapat mendukung keterhubungan berbagai layanan pemerintahan.

Menurutnya, salah satu pemanfaatan tersebut dilakukan melalui Single Sign-On (SSO) IKD yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses Portal Perlindungan Sosial.

“Melalui SSO IKD, masyarakat dapat mengakses Portal Perlinsos dengan lebih mudah, aman, dan akurat. IKD menjadi salah satu fondasi penting dalam integrasi layanan pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem tersebut juga didukung fitur Face Recognition (FR) yang digunakan untuk membantu proses verifikasi kecocokan identitas pengguna.

Sementara itu, Dinsos PPU memberikan pendampingan kepada masyarakat agar lebih memahami mekanisme layanan Perlinsos berbasis digital. Pendampingan ini menjadi penting karena masih terdapat masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, yang menghadapi keterbatasan perangkat maupun kemampuan dalam menggunakan teknologi.

Dalam mendukung proses tersebut, Agen Perlinsos hadir sebagai loket pelayanan bergerak yang membantu warga melakukan pendataan secara digital. Agen dapat membantu masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar, mengalami kesulitan menggunakan teknologi, maupun memiliki keterbatasan literasi digital.

Meski demikian, agen tidak memiliki kewenangan menentukan penerima bantuan sosial. Tugasnya terbatas pada membantu penginputan data serta mendampingi proses verifikasi identitas warga melalui sistem yang tersedia.

Melalui pelayanan langsung dan kolaborasi lintas perangkat daerah tersebut, Pemkab PPU berupaya memastikan transformasi digital tidak hanya berlangsung pada sistem pemerintahan, tetapi juga dapat dirasakan masyarakat hingga tingkat kelurahan dan desa.

Pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi diharapkan dapat mendukung proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial secara lebih tertib, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *