Disdukcapil PPU Sosialisasikan Tertib Adminduk Bagi Pekerja Sawit

Kepala Disdukcapil PPU Waluyo

PENAJAM – Persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menjadi perhatian dalam upaya penertiban administrasi kependudukan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU mendorong perusahaan perkebunan agar aktif memastikan seluruh pekerja beserta keluarganya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan datanya sesuai kondisi terkini.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten PPU yang digelar secara daring melalui Zoom, Kamis (24/9/2026).

Kepala Disdukcapil PPU Waluyo mengatakan, kelengkapan dokumen kependudukan bukan sekadar persoalan administratif. NIK saat ini menjadi bagian penting dalam mengakses berbagai pelayanan publik.

Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, jaminan sosial hingga program bantuan pemerintah membutuhkan data kependudukan yang valid dan terintegrasi.

“Pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil PPU tidak dipungut biaya. Kami siap membantu dan memfasilitasi masyarakat, termasuk pekerja sawit yang ingin melakukan proses pindah datang dan menjadi penduduk Kabupaten PPU,” ujar Waluyo.

Menurutnya, pekerja yang sudah menetap di PPU tetapi masih menggunakan dokumen kependudukan dari daerah asal dapat mengurus perpindahan administrasi kependudukannya.

Sementara bagi pekerja yang belum memiliki rencana pindah dari daerah asal, Disdukcapil tetap dapat melakukan pendataan sebagai penduduk nonpermanen sesuai ketentuan.

Waluyo menyebut dokumen yang harus diperhatikan meliputi NIK, Kartu Keluarga (KK), KTP-el bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau lebih, serta Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak di bawah usia 17 tahun.

Dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran dan dokumen perkawinan juga perlu dipastikan tersedia serta memiliki data yang sesuai.

“Sekarang digitalisasi perlindungan sosial semakin berkembang. Validasi berbagai program bantuan juga menggunakan data kependudukan,” jelasnya.

Karena itu, Disdukcapil meminta perusahaan perkebunan, pemerintah desa dan kelurahan serta kecamatan ikut berperan aktif mendata pekerja yang masih mengalami persoalan administrasi kependudukan.

Disdukcapil PPU juga terus menjalankan pelayanan jemput bola ke sejumlah desa dan kelurahan. Pelaksanaan layanan disesuaikan dengan permohonan yang masuk serta mempertimbangkan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur Kasmawati, S.STP menegaskan bahwa percepatan pelayanan adminduk bagi pekerja sawit merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jangkauan pelayanan hingga kawasan perkebunan.

Menurutnya, kondisi geografis dan lokasi perkebunan yang jauh dari pusat pemerintahan tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Disdukcapil Kabupaten PPU menghadirkan negara sampai ke perkebunan sawit. Prinsipnya, semua masyarakat harus terlayani dokumen kependudukannya,” kata Kasmawati.

Ia juga meminta perusahaan perkebunan sawit di PPU memberikan dukungan dengan menyampaikan data pekerjanya kepada Disdukcapil.

Data tersebut nantinya dapat diverifikasi dan dimutakhirkan sebelum pelayanan dilakukan melalui mekanisme jemput bola, baik di lokasi perusahaan maupun desa yang berada di sekitar kawasan perkebunan.

“Pendataan ini penting. Karena itu kami berharap dukungan dan partisipasi aktif seluruh perusahaan sawit. Nantinya mekanisme dan jadwal pelayanan akan dikoordinasikan antara Disdukcapil PPU, perusahaan, kecamatan, desa dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Perhatian terhadap persoalan NIK dan KTP-el juga muncul dalam sesi tanya jawab. Perwakilan salah satu perusahaan di PPU, Herly Firts Ayu Octavera, menanyakan mekanisme yang harus ditempuh tenaga kerja apabila mengalami ketidaksesuaian atau kendala pada data NIK, khususnya pekerja yang berasal dari luar daerah.

Ia juga menyoroti pekerja yang telah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki KTP-el dan masih tercatat sebagai warga dari luar Kabupaten PPU.

Persoalan tersebut dinilai penting untuk segera ditangani agar pekerja yang telah memenuhi syarat kepemilikan KTP-el tidak mengalami kendala ketika membutuhkan layanan publik yang mensyaratkan dokumen kependudukan.

Program percepatan adminduk bagi pekerja sawit ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3/1/K.47/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pekerja Sawit serta Surat Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltim Nomor 400.12/234/Disdukcapil-II tanggal 8 Juli 2026.

Pelaksanaannya melibatkan lintas sektor, mulai dari Disdukcapil, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja, kecamatan, desa dan kelurahan, KPU hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seluruh camat, lurah dan pemerintah desa, serta perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten PPU. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *