Perubahan APBD 2026 Jadi Langkah PPU Menyesuaikan Arah Pembangunan dan Ruang Fiskal

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mematangkan arah pengelolaan keuangan daerah melalui pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga agar kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Penyampaian terkait perubahan APBD 2026 berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU yang digelar di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (28/9/2026) kemarin.

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menjelaskan, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Menurutnya, perubahan tersebut juga menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons perkembangan penerimaan, kebutuhan belanja, kemampuan fiskal, serta berbagai dinamika yang muncul selama tahun anggaran berjalan.

“Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi riil daerah, perkembangan penerimaan, kemampuan fiskal, kebutuhan belanja, serta berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan,” ujar Abdul Waris.

Ia menerangkan, pengelolaan fiskal PPU pada 2026 masih dihadapkan pada sejumlah tantangan. Salah satunya berkaitan dengan struktur pendapatan daerah yang masih memperoleh dukungan cukup besar dari pendapatan transfer pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat perubahan kebijakan transfer, termasuk dana bagi hasil maupun komponen transfer lainnya kepada daerah, dapat berpengaruh terhadap ruang fiskal yang tersedia. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian agar rencana pendapatan dan belanja tetap berada dalam kerangka kemampuan keuangan daerah.

Dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, target pendapatan daerah dalam perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp1,99 triliun.

Angka tersebut menjadi salah satu pijakan dalam pembahasan perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD. Melalui proses tersebut, pemerintah daerah berupaya menyelaraskan kembali program dan kebutuhan belanja dengan kondisi pendapatan yang tersedia.

Dengan penyesuaian tersebut, perubahan APBD diharapkan dapat tetap mendukung pelaksanaan program pembangunan sekaligus menjaga pengelolaan keuangan daerah agar berjalan secara terukur dan sesuai kapasitas fiskal PPU.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *