Kebun sawit. (Ilustrasi)
SAMARINDA – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali mengalami kenaikan. Pada periode 1–15 September 2026, harga TBS tertinggi mencapai Rp3.604,37 per kilogram untuk tanaman kelapa sawit berumur 10 hingga 20 tahun.
Kenaikan harga tersebut menjadi kabar positif bagi petani sawit di Kalimantan Timur, di tengah menguatnya harga crude palm oil (CPO) dan meningkatnya permintaan pasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, drh Arief Murdiyatno, mengatakan penetapan harga TBS dilakukan berdasarkan hasil perhitungan tim yang mengacu pada perkembangan harga CPO dan kernel.
“Harga rata-rata tertimbang CPO mencapai Rp15.392,82 per kilogram, sedangkan harga kernel ditetapkan sebesar Rp13.187,62 per kilogram,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).
Menurut Arief, penguatan harga CPO di pasar global menjadi salah satu faktor yang turut mendorong kenaikan harga TBS di tingkat petani. Kondisi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan petani sawit.
Berdasarkan hasil penetapan, harga TBS untuk tanaman berumur tiga tahun berada di angka **Rp3.164,88 per kilogram**. Harga kemudian meningkat sesuai dengan usia tanaman, yakni Rp3.265,78 per kilogram untuk umur empat tahun dan Rp3.356,25 per kilogram untuk tanaman umur lima tahun.
Untuk tanaman umur enam tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.429,75 per kilogram. Selanjutnya, tanaman umur tujuh tahun mencapai Rp3.479,22 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.535,39 per kilogram, dan umur sembilan tahun Rp3.578,75 per kilogram.
Harga tertinggi berada pada tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.604,37 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS mulai mengalami penurunan pada tanaman yang memasuki usia lebih tua. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.551,74 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.480,00 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.402,54 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.363,91 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.332,18 per kilogram.
Arief menjelaskan, harga yang telah ditetapkan tersebut menjadi acuan bagi petani kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Timur, khususnya petani plasma.
Ia berharap kenaikan harga TBS dapat diikuti dengan penguatan kemitraan antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS. Kemitraan dinilai penting untuk menjaga kepastian harga dan memberikan perlindungan kepada petani.
“Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak,” katanya.
Kenaikan harga TBS tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di daerah yang bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit. (*)
