KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan perangkat desa se-Kukar yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kukar Akhmad Taufik Hidayat di Hotel Harris Samarinda pada Kamis (26/10/2023).
Akhmad Taufik menjelaskan bahwa pendampingan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada peserta dalam menyusun produk hukum desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyoroti pentingnya peraturan desa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Peraturan desa menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa. Peraturan desa juga menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah memberikan otonomi kepada desa melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan banyak peran kepada desa dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat adalah pembentukan lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Lembaga-lembaga ini dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat.
“Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa yang dapat membantu proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, diperlukan penyusunan Raperdes tentang Pembentukan LKD sebagai perangkat dasar legitimasi,” katanya.
Ia berharap kegiatan pendampingan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Raperdes LKD. Ia juga mengingatkan para peserta untuk memperhatikan aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, dan sumber daya manusia dalam menyusun Raperdes.
“Raperdes harus mencerminkan ruang lingkup, konsep, strategi, dan arahan yang dimuat dalam peraturan desa. Raperdes juga harus diproses secara demokratis dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat desa dalam mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD,” tutupnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala DPMD Kukar Arianto beserta jajaran, sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/ Nara Sumber, serta para peserta pendampingan. (ADV/Diskominfo Kukar)
