
SAMARINDA – PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim.
Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 166 Tahun 2015 dan Peraturan Mentri Perhubungan 57 tahun 2020 tentang perubahan kedua PM nomor 51/2015.
Konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukan/penugasan yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Konsesi khususnya terhadap Pelabuhan yang telah di tunjuk sebelum terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan pelabuhan laut.
“ Jadi kalau barang komoditi seperti batu bara, termasuk komoditas lainnya bisa menggunakan Pelabuhan STS Muara Berau untuk kegiatan ekspor itu melalui pelabuhan kita,” ungkap Business Development Director, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, Kamaruddin Abtami kepada awak media di Samarinda, Rabu (17/2/2021).
Sejak 4 Desember 2020, PT PTB telah ditunjuk pemerintah sebagai operator Muara Berau dan Muara Jawa, Kukar.
“Muara Berau yang sudah selesai konsesinya setelah di tanda tangani Perjanjian K tahun lalu, Kemudian PTB di tetapkan sebagai Badan Usaha Pelabuhan sejak 2010 Melalui SK Menhub No. 327 Tahun 2010” terang dia.
Dijelaskannya, aktivitas PT PTB dari 2010 di Muara Berau melayani kegiatan Pemanduan dan Penundaan Kapal untuk dua wilayah pelabuhan STS Pelabuhan Muara Jawa dan Muara Berau.
“Kemudian dari 2010 kita ditunjuk melalui SK Menteri Perhubungan 508 tahun 2010 memberikan kewenangan kepada akpel Samarinda untuk kerjasama dengan PT PTB untuk mengoperasikan Ship To Ship Transfer di muat Jawa dan Muara Berau,” terang dia.
Dari 2010 itu yang bisa kita lakukan baru kegiatan pemanduan karena kegiatan jasa kepelabuhanan yang lain ternyata Pemerintahan melakukan perubahan di regulasinya.
Kata dia, ada perubahan PP 61 Tahun 2009 , kemudian diubah PP 64 2015 menetapkan PTB harus melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Atas pemberian tersebut, kata dia, ada kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan PTB.
Selain itu, dirinya berkomitmen akan meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa. (Redaksi Integritaskaltim.com)
