Wilayah Perairan Muara Berau Ditetapkan sebagai Kawasan Pabean PT PTB

SAMARINDA – Wilayah Perairan Muara Berau, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara ditetapkan sebagai kawasan pabean PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB).

Penetapan kawasan itu ditandai dengan penyerahan SK Menteri Keuangan kepada PT PTB atas penguasaan kawasan pabean di Muara Berau yang digelar di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Jumat (26/2/2021).

Direksi PT PTB, Ario Bandoro mengatakan perjalanan untuk mendapat tugas sebagai operator pelabuhan ship to ship tranfer Muara Berau bukan hal mudah. Semua melalui proses verifikasi yang panjang.
Begitu juga dengan penetapan wilayah perairan menjadi kawasan pabean PT PTB.

“Bukan hal mudah. Penetapan ini kami dapat melalui proses panjang,” jelas dia.

Ario meminta dukungan dari semua pihak agar bisa menjalankan tugas ini dengan baik.

“Dengan begitu PT PTB dapat memberi jasa pelayanan ekspor dan impor dengan baik,” tutur dia.

Ario menjelaskan sebelum ditunjuk PT PTB sebagai operator Muara Berau. Dimulai sejak 2016 setelah dilakukan verifikasi hingga PT PTB dinyatakan layak jadi operator.

“Jadi tidak serta merta kami ditunjuk begitu saja, tapi melalui proses panjang. Nilai investasi besar di sini,” tegas dia.

Kehadiran PT PTB tersebut akan membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus merapikan keluar masuk komoditas melalui perairan Muara Berau.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Wilayah Kalimantan bagian Timur, Rusman Hadi mengatakan penetapan kawasan pabean artinya suatu kawasan yang memiliki batas tertentu baik di pelabuhan laut maupun bandar udara guna memberi pelayanan kegiatan ekspor dan impor.

“Implikasinya bagi bea cukai untuk lakukan pengawasan ke tempat itu. Apabila ada kegiatan ekspor impor tidak dilaporkan maka terjadi tindak pidana di situ,” ungkap dia.

Selain itu, penetapan kawasan pabean ini juga memudahkan pelayanan bagi kegiatan ekspor impor.

“Karakter kegiatan ekspor impor kita dilakukan ship to ship. Akan mengganggu kegiatan lainnya. Sebelumnya setiap kegiatan itu harus izin per kegiatan. Sekarang dengan adanya penetapan kawasan pabean, sudah tersentral tidak lagi izin per kegiatan,” jelasnya.

Diketahui, PT PTB ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau oleh Kemenhub pada 14 September 2020. Kemudian diikuti dengan penunjukan konsesi pada 4 Desember 2020.

Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 166 Tahun 2015 dan Peraturan Mentri Perhubungan 57 tahun 2020 tentang perubahan kedua PM nomor 51/2015.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *