Aspirasi Hasil Reses Disebut Terhambat Pergub 49

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (Istimewa)

SAMARINDA – Keluhan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) masih disuarakan wakil rakyat di DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyatakan bahwa Pergub 49 tersebut menghambat proses penyelesaian masalah-masalah di kalangan masyarakat yang disampaikan tiap kali ia melakukan reses.

“Misalnya ada masyarakat yang mengeluh soal infrastruktur, tidak bisa langsung kami usulkan penanganannya. Karena Pergub 49 ini mengatur besaran anggaran minimal yang bisa disalurkan,” ucapnya, Sabtu (21/10/2023).

Memang dalam Pergub tersebut, dikatakan bahwa nominal minimal yang bisa diberikan untuk merealisasikan program senilai Rp2,5 miliar. Untuk angka sebesar itu, maka mau tak mau pihaknya harus melewati sejumlah proses seperti lelang dan lain sebagainya.

“Jadi tidak bisa langsung eksekusi apa yang dibutuhkan masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, menurutnya usulan yang kerap ia terima tidak memerlukan anggaran sebesar itu. Karena itu, ia berharap agar Pergub 49 tersebut bisa segera direvisi sehingga pihaknya selaku wakil rakyat bisa mebantu masyarakat untuk menjawab persoalan yang ada.

Harapan besar revisi Pergub 49 itu ia titipkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggantikan Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor dan Wakilnya, Hadi Mulyadi yang masa jabatannya habis September 2023 lalu. (dtn/ ADV DPRD Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *