Raperdes LKD, Produk Hukum Desa yang Dapat Bantu Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

KUKAR – Produk hukum desa yang menjadi fokus dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023 adalah Raperdes tentang Pembentukan LKD. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (26/10/2023) dan Jumat (27/10/2023) di Hotel Harris Samarinda. Kegiatan ini diikuti oleh 130 Kepala Desa dan perangkat desa yang ada di Kukar.

LKD adalah lembaga-lembaga yang dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). LKD dapat membantu proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Raperdes tentang Pembentukan LKD menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa. Raperdes ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala PMD Arianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada para peserta dalam menyusun Raperdes yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengatakan, dalam menyusun Raperdes, para peserta harus memperhatikan aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, dan sumber daya manusia. Ia juga mengingatkan agar proses penyusunan Raperdes dilakukan secara demokratis dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat desa dalam mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Raperdes harus mencerminkan ruang lingkup, konsep, strategi, dan arahan yang dimuat dalam peraturan desa. Raperdes juga harus selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat desa,” ucapnya.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kukar Akhmad Taufik Hidayat, yang mewakili Bupati Edi Damansyah. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang telah memberikan otonomi kepada desa melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini memberikan banyak peran kepada desa dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa yang dapat membantu proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, diperlukan penyusunan Raperdes tentang Pembentukan LKD sebagai perangkat dasar legitimasi,” katanya.

Selain Kepala PMD dan Asisten I, hadir juga dalam acara tersebut sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/ Nara Sumber, serta para peserta pendampingan. (ADV/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *