SAMARINDA – `Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar, menyoroti kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda yang tidak mencapai standar nasional.
Menurutnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda untuk periode 2022-2042 tidak secara jelas mengatasi isu pemenuhan RTH.
“Padahal ketersediaan RTH seharusnya paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” jelas Anhar Kamis (25/1/2024).
Anhar mengungkapkan pentingnya penetapan target pemenuhan RTH sesuai dengan ketentuan UU tersebut yang dapat menjadi salah satu faktor pengendali banjir.
“Pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai. Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” ujarnya.
Anhar meminta pemerintah kota Samarinda untuk segera mengatasi masalah ini dan menetapkan target pemenuhan RTH yang sesuai dengan peraturan, sebagai langkah preventif terhadap dampak buruk seperti banjir.
Terlebih, program pengendalian banjir menjadi salah satu program prioritas pemerintah kota, sehingga ia sangat menekankan agar dipertimbangkan kembali perihal RTH yang ada di Kota Samarinda. (ADV/DPRD Kota Samarinda)
