Kawasan Industri Buluminung Dipastikan Masuk RTRW PPU, Luasnya Capai 9.000 Hektare

Plt Bapelitbang PPU, Ade Rianto Embongbulan. (Dok.Bapelitbang PPU)

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kawasan Industri Buluminung (KIB), Kecamatan Penajam masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044.

Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 9.000 hektare dan menjadi salah satu dasar kepastian tata ruang bagi pengembangan investasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, Ade Rianto Embongbulan, mengatakan penetapan kawasan industri Buluminung telah didukung dalam RTRW PPU.

“Sebagaimana yang kita ketahui untuk di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, kita memiliki kawasan peruntukan industri di daerah Buluminung. Di sini kita menetapkan, juga didukung di dalam RTRW bahwa daerah Buluminung itu sekitar 9.000-an hektare,” ungkapnya. Senin, (21/9/2026)

Ade menyebutkan, sejumlah perusahaan telah menjalankan kegiatan usaha di kawasan tersebut sebagai bagian dari investasi dan penanaman modal. Di antaranya PT Astra Infra Port yang bergerak sebagai supply base dan PT Segara Jaya yang memiliki kegiatan docking yard untuk kapal.

“Dulu juga ada Waskita Precast. Kemudian ada beberapalah di sana,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan Buluminung sebagai kawasan peruntukan industri menjadi salah satu faktor pendukung kepastian tata ruang bagi investor. Kesesuaian lokasi dengan peruntukan ruang dapat membantu proses pemenuhan persyaratan perizinan.

“Kalau dalam persyaratan perizinan, apabila kemudian sudah berada di lokasi yang tepat dan sesuai, maka itu akan lebih dimudahkan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sejumlah rencana industri di kawasan tersebut berpotensi memiliki dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Karena itu, penataan ruang dan pemenuhan persyaratan lingkungan menjadi bagian penting sebelum kegiatan investasi direalisasikan.

“Apalagi beberapa industri-industri yang memang membutuhkan atau secara lingkungan hidup memiliki dampak besar dan penting terhadap lingkungan. Misalnya seperti itu, artinya memang dia merupakan bagian dari industri strategis,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *