Sengketa Aset Belum Ganggu Sekolah, Pemprov Kaltim Pastikan SMAN 10 Tetap Beraktivitas

SMA Negeri 10 Samarinda. (Dok. Humas Pemprov Kaltim)

SAMARINDA – Sengketa aset antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Yayasan Melati tidak mengubah status pemanfaatan kompleks SMAN 10 Samarinda sebagai fasilitas pendidikan. Pemprov Kaltim memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tetap berjalan meski perkara kepemilikan aset masih berlanjut di jalur hukum.

Kompleks SMAN 10 Samarinda yang berada di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, menjadi objek sengketa setelah diklaim oleh Yayasan Melati.

Pemprov Kaltim menegaskan tanah dan bangunan di kompleks tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Bangunan yang terdiri atas ruang kelas, asrama, laboratorium hingga fasilitas pendukung lainnya disebut dibangun menggunakan anggaran APBN dan APBD sehingga tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, yang menjadi salah satu kuasa hukum Pemprov Kaltim, mengatakan status aset tersebut menjadi salah satu dasar Pemprov mempertahankan kepemilikan dalam perkara yang diajukan Yayasan Melati.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda melalui Putusan Nomor 180/Pdt.G/2025/PN.Smr tertanggal 20 Juli 2026 menyatakan Pemprov Kaltim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 08 Tahun 1988 dengan luas 122.545 meter persegi.

Putusan tersebut juga memerintahkan Yayasan Melati menyerahkan aset serta menghentikan penguasaan maupun klaim terhadap objek sengketa.

Namun, perkara belum sepenuhnya berakhir. Proses hukum berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 162/PDT/2026/PT.Samarinda tertanggal 17 September 2026.

Pemprov Kaltim kini tengah mempelajari putusan banding tersebut bersama Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pemerintah. Kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.

Di tengah proses hukum tersebut, Pemprov Kaltim memastikan tidak ada penghentian pemanfaatan fasilitas pendidikan yang selama ini digunakan SMAN 10 Samarinda.

“Bangunan yang ada tetap bisa digunakan oleh SMA Negeri 10 untuk kegiatan pembelajaran sebagaimana biasa,” ujar Suparmi dalam siaran pers, Selasa (22/9/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *