Dok. Humas Setkab PPU
PENAJAM – Sebanyak 15 pasangan mengikuti kegiatan Itsbat Nikah Massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Pengadilan Agama PPU dan Kantor Kementerian Agama PPU, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam, Petung, tersebut dibuka langsung oleh Bupati PPU Mudiyat Noor. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan.
Dalam sambutannya, Mudiyat menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama PPU serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam penyelenggaraan itsbat nikah massal tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Penajam Paser Utara beserta seluruh pihak yang telah berinisiatif dan bekerja sama dalam menyelenggarakan kegiatan yang sangat penting dan penuh makna ini,” kata Mudiyat.
Menurutnya, legalitas perkawinan menjadi hal penting karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, serta anak-anak dalam keluarga. Kepastian hukum tersebut juga menjadi dasar penting dalam memperoleh berbagai dokumen administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.
“Dengan adanya itsbat nikah dan kemudian dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaksanaan pernikahan secara resmi, diharapkan status perkawinan para peserta menjadi semakin jelas dan memberikan kemudahan dalam memperoleh berbagai hak administrasi kependudukan,” ujarnya.
Mudiyat menegaskan, Pemerintah Kabupaten PPU terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, inklusif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, pelayanan administrasi yang memberikan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Ia berharap kegiatan itsbat nikah massal tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus mempermudah pemenuhan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan bagi pasangan dan keluarganya.
Selain memberikan manfaat secara administratif, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi. Dengan perkawinan yang tercatat secara hukum, pasangan dan anak-anak dalam keluarga diharapkan memiliki perlindungan serta akses yang lebih baik terhadap berbagai layanan dan hak administrasi.
Pemerintah Kabupaten PPU juga berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta instansi terkait dapat terus ditingkatkan. Sinergi tersebut dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara efektif dan menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan.
Kegiatan itsbat nikah massal ini menjadi salah satu wujud nyata kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan pelayanan hukum dan administrasi secara lebih mudah. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki kepastian hukum atas perkawinannya serta dapat menjalankan kehidupan keluarga dengan rasa aman dan terlindungi.(ADV)
